Widi Hartanto Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Inisiatif Dewan Tentang Reklame
PEKALONGAN MEDIA, KAJEN - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga : Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Kabupaten Pekalongan dipastikan Tepat Waktu
Widi Hartanto memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, yang diharapkan dapat mencapai keseimbangan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, pemberdayaan usaha mikro menjadi upaya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mengembangkan ekonomi daerah.
Baca Juga : Pjs Bupati Widi Hartanto Minta ISNU Jadi Agen Perubahan di Kabupaten Pekalongan
Sejumlah saran untuk penyempurnaan dalam tahap pembahasan selanjutnya, khususnya Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Raperda ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan reklame, menentukan lokasi dan titik reklame, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi terkait reklame, menyediakan sarana dan prasarana di bidang reklame, menerbitkan izin, serta memungut pajak atau retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu dengan disampaikannya Raperda ini, kami harapkan dalam pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan pencermatan secara substantif terkait materi muatan agar apa yang diatur lebih terperinci dan lebih luas sehingga dapat mengakomodir peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Reklame," ucap Widi.
Baca Juga : Pjs Bupati Pekalongan Resmikan Jalan Desa Bedagung Program TMMD
Sementara terkait Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Widi Hartanto menekankan agar strategi dan langkah pengembangan usaha mikro diatur lebih rinci, mencakup tanggung jawab teknis seperti pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, dan penguatan kelembagaan.
Pjs Bupati berharap agar kedua Raperda tersebut dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif dengan Pemerintah Provinsi agar Raperda ini dapat disusun sesuai kaidah, norma, dan kewenangan yang berlaku, sehingga bisa menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.
Penulis : Marwan Hamid | Editor : Tiwi
Belum ada Komentar
Posting Komentar