Wujudkan Good and Clean Governance, Pemkab dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Tanda Tangani MOU
PEKALONGAN MEDIA, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut berlangsung di Aula lantai 1 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Fadia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan atas dukungan mereka terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memastikan semua aktivitas sesuai dengan hukum.
Berita lain : Intimidasi atau Bullying di Pondok Pesantren Kabupaten Pekalongan Harus Dicegah, kata Fadia Arafiq
Dia mengingatkan agar MoU ini dimanfaatkan secara efektif oleh semua pihak di Pemkab Pekalongan untuk melindungi aset negara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Selain itu, dia menegaskan pentingnya kerjasama yang erat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memantau kinerja dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.
"Marilah kita bersama-sama menjaga Kabupaten Pekalongan agar tetap kondusif, nyaman, dan aman, sehingga kita dapat bekerja dengan tenang," kata Fadia dengan tegas.
Berita lain : Dinsos Kabupaten Pekalongan Gulirkan Kartu Disabilitas dan Aplikasi Sosial Peduli
Bupati Fadia juga menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk memperkuat hubungan dan komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, demi kelancaran berbagai kegiatan.
"Semoga ini menjadi titik awal yang baik bagi saya dan seluruh jajaran Pemkab Pekalongan, sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," harapnya.
Berita lain : Bupati Pekalongan Ingatkan Ibu-Ibu Agar Jangan Lengah Terhadap Stunting
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, menyambut baik nota kesepahaman dengan Pemkab Pekalongan. Dia menegaskan kesiapannya untuk mendukung implementasi MoU tersebut demi kepentingan bersama.
Selain itu, ia berharap agar kerjasama ini tidak hanya berhenti pada MoU, tetapi juga menghasilkan perjanjian turunan seperti Surat Kuasa Khusus (SKK).
Penulis : Marwan Hamid | Editor : Sigitbram
Belum ada Komentar
Posting Komentar