Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ), Bupati Pekalongan Responsif Terhadap Permintaan BPK
PEKALONGAN MEDIA, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq berkomitmen untuk responsif terhadap permintaan kelengkapan data yang dibutuhkan BPK selama proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pernyataan itu disampaikannya usai menyerahkan LKPD Kabupaten Pekalongan Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Kamis 28 Maret 2024.
“ Alhamdulillah kita telah menyampaikan LKPD unaudited kita kepada BPK, semoga proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas LKPD unaudited kita berjalan dengan baik, dan dapat menghasilkan penilaian yang baik kepada Kabupaten Pekalongan yaitu WTP, Aamiin,” ujar Fadia.
Berita lain : Tahun 2023 Capaian Visi Misi Kabupaten Pekalongan Sebesar 99 Persen
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengungkapkan bahwa sesuai peraturan yang ada, maka LKPD harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan maksimal 2 bulan setelahnya BPK harus menyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut kepada Pemerintah Daerah dan juga DPRD, serta untuk segera di tindaklanjuti oleh pemda selama 60 hari berikutnya.
Berita lain : Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an, Pesan Fadia Arafiq : “ Kalau Ada Tetangga Kekurangan Laporkan Kepada Saya “
Secara keseluruhan rata- rata capaian tindak lanjut rekomendasi BPK di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah mencapai 92 %. Capaian tersebut menurutnya sangat tinggi, bahkan tertinggi se – Indonesia.
“ Kami mengapresiasi hal tersebut, ini merupakan wujud tanggung jawab Bapak dan Ibu kepala daerah dalam memperbaiki tata kelola terkait dengan keuangan daerah yang telah diamanatkan kepada Bapak dan Ibu,” kata Hari.
Berita lain : Bupati Pekalongan Tarawih di Masjid Al Mubarok, Begini Komentarnya
BPK memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan 4 kriteria, yaitu terkait dengan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan dalam merealisasikan anggaran, sistem pengendalian internal yang memadai oleh daerah terkait regulasi, serta kecukupan catatan atas laporan keuangan.
Penulis : Marwan Hamid | Editor : Sigitbram
Belum ada Komentar
Posting Komentar