Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP Susun Raperdes Mengenai Penyertaan Modal BUM Desa Mandiraja Pemalang
PEKALONGAN MEDIA, MOGA - Badan Usaha Milik Desa Mandiraja, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang terkendala struktur penyertaan dana dari pemerintah desa. Hal tersebut berdampak pada perkembangan BUM Desa yang tidak signifikan dan terhambatnya perizinan penjualan keluar Desa Mandiraja.
BUM Desa yang dimiliki Desa Mandiraja adalah usaha air mineral dengan merek TOO-QUA ini hanya dapat menjual air mineral dengan kemasan galon yang dijual di dalam Desa Mandiraja saja karena diperlukan peraturan desa yang mengatur penyertaan modal usaha tersebut.
Berita lain : Faktanya Ternyata Nanas Madu di Desa Belik Pemalang Berasal dari Bogor
“ Penyertaan modal BUM Desa adalah penopang utama keberjalanan operasional BUM Desa, maka dari itu, diperlukannya peraturan yang mengatur mengenai penyertaan modal tersebut, ” ujar Keisha, Mahasiswa Universitas Diponegoro ( UNDIP ) Semarang, Jawa Tengah.
Berita lain : Tarik Minat Investor Asing, Imigrasi Pemalang Layani Second Home Visa
Sebagai langkah untuk mengatasi persoalan tersebut,Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP berinisiasi fasilitasi berupa diskusi mengenai Rancangan Peraturan Desa Mandiraja tentang Penyertaan Modal BUM Desa dengan tahun anggaran 2025, Rabu 31 Januari 2024 di Balaidesa Mandiraja.
Berita lain : Wujudkan Pеmеrіntаhаn Pemalang yang Bеrѕіh, 11 Cаlоn Kаdеѕ Tеrріlіh Dіbеkаlі Antikorupsi
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, BPD Mandiraja, dan Unit BUM Desa TOO-QUA.Setelah terbentuk rancangan peraturan desa, diharapkan dapat membantu BUM Desa TOO-QUA agar berkembang karena jaringan penjualannya menjadi lebih luas.
Rancangan peraturan desa ini kemudian oleh Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP diserahkan kepada Imron, Kasi Pemerintahan Desa Mandiraja, guna ditindak lanjuti dan ditetapkan sebagai peraturan desa.
Penulis : Maria Theresia | Editor : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar