Mantan Napi Kasus Pembunuhan Curi Mobil Tetangga Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Pekalongan


PEKALONGAN MEDIA, KAJEN - Seorang pria berinisial AMT (47), yang sebelumnya pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan, kembali terjerat dalam kasus baru. AMT, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, berhasil ditangkap oleh aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan tim Resmob Polres Pekalongan pada Senin, 18 Desember 2023.

Tersangka, yang baru keluar dari penjara pada tahun 2021 setelah menjalani hukuman 8 tahun dari total 15 tahun, dikabarkan mencuri mobil milik tetangganya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Desa Pesanggarahan, Kecamatan Wonokerto. Setelah berhasil mengamankan tersangka di daerah Karawang, Jawa Barat, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Avanza tipe G tahun 2023, senjata tajam, penutup wajah, dan alat kejahatan lainnya.

Baca Juga : 4 Remaja Curi Durian Musang King di Petungkriyono

Penangkapan tidak berjalan mulus, karena saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sebagai tindakan terpaksa, polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tembakan. Setelah kejadian tersebut, AMT dilarikan ke RSUD Kajen untuk menjalani perawatan medis sebelum kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan.

Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka mengakui niatnya mencuri mobil untuk dijual di daerah Karawang. Ini merupakan kali pertama bagi AMT melakukan tindakan pencurian mobil, sebagaimana pengakuan dari dirinya.

Baca Juga : Polda Jateng Beri Bantuan Sumur Bor Untuk 3 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, menjelaskan bahwa tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil ini. Pelaku ditangkap di Karawang setelah melakukan aksinya di Desa Pesanggarahan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku membongkar pintu rumah untuk masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di ruang tengah. Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, tersangka membuka pintu gerbang pagar yang sebelumnya tidak terkunci dan membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban, Esti Eka Kusuma Dewi (26).

Baca Juga : Begini Cara Pelaku Curanmor dalam Melakukan Aksinya, Wajib Waspada

Akibat tindakan pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 251 juta. Esti Eka Kusuma Dewi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Karawang.

Penulis : Sigitbram | Editor : Marwan Hamid

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

iklan pekalongan media