Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Pekalongan Gelar Operasi Pekat Cipta Kondisi, 37 Botol Ciu Disita
PEKALONGAN MEDIA, KAJEN – Sebanyak 37 botol ciu berhasil disita oleh Satuan
Samapta Polres Pekalongan. Miras tersebut diamankan dari sebuah warung makan di
Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Selasa, 19 Desember
2023 dalam kegiatan Razia miras menjelang perayaan natal dan tahun baru di wilayah
Kecamatan Bojong.
Kanit Turjawali Satuan Samapta Polres Pekalongan, Aiptu
Karjoyo yang memimpin giat Razia tersebut mengatakan, Polisi berhasil menyita puluhan minuman keras
jenis ciu di sebuah warung makan di Desa Jejerwayang, Kecamatan Bojong.
Baca Juga :
"Ada 37 botol ciu yang kami sita, diantaranya 10 botol
besar minuman keras jenis ciu fermentasi pisang klutuk, 12 botol besar ciu
fermentasi leci dan 15 botol kecil ciu fermentasi leci,” jelas Aiptu Karjoyo.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan
AKP Suhadi, bahwa menjelang Natal dan tahun baru ini, pihaknya melakukan
operasi pekat cipta kondisi dengan melakukan razia miras untuk menciptakan
kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Baca Juga : 3 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan Dapat Bantuan Sumur Bor dari Polda Jateng
“Razia minuman keras juga sebagai upaya pencegahan peredaran
miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi ini dilakukan
di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras,” ujarnya.
Ditegaskan, pihaknya akan melakukan razia miras ini secara
rutin guna menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pekalongan, demi
terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis : Pramudito | Editor : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar