Baru Saja Keluar Dari Rutan Residivis Curanmor ini Ditangkap Kembali Satreskrim Polres Pekalongan
“ Jadi aksi terakhirnya dilakukan
tersangka keluar dari penjara 26 Agustus 2023, dia naik bis, naik angkot lalu
turun jalan kaki di daerah kandangserang dan langsung mengambil sepeda motor honda
revo yang terparkir di pinggir jalan,” kata Kapolres Pekalongan.
Berita Lain : Polres Pekalongan Masih Lakukan Pendalaman Terkait Kasus Mobil Ketua Aktifis Terbakar
Setelah tertangkap kemudian
Polisi melakukan pengembangan kasus dan terungkap bahwa D alias Bro sudah melancarkan
aksi di dua wilayah yang berbeda. Tiga di wilayah Kabupaten Pekalongan dan tiga
kali di Kabupaten Pemalang. Adapun total barang bukti yang diamankan oleh
Polres Pekalongan atas aksi curanmor yang dilakukan D adalah enam unit sepeda
motor.
“ Kami sudah berkoordinasi dengan
Polres Pemalang terkait aksi pelaku di wilayah tersebut. Tersangka ini menjual
hasil curiannya seharga Rp.750 ribu hingga Rp. 1 juta, “ terangnya.
Berita Lain : Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Pekalongan Kota
D alias Bro memang sudah lama menjadi
pantauan dan target operasi Satreskrim Polres Pekalongan. Adapun cara yang
dipakai tersangka dalam aksinya yaitu merusak kunci stang dengan menggunakan
kunci Y. Setelah itu, membakar kulit kabel dibagian tertentu memakai korek api
dan selanjutnya motor dapat distarter. Durasi waktu yang dibutuhkan hanya
sekitar 5 menit. Atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat UU pasal 363
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar